Kado HUT Bhayangkara ke-78, Satreskoba Amankan Ratusan Ribu Obat Terlarang dan Hampir Satu Ons Sabu

    Kado HUT Bhayangkara ke-78, Satreskoba Amankan Ratusan Ribu Obat Terlarang dan Hampir Satu Ons Sabu

    Jember, - Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78, Satreskoba Polres Jember memberikan kado istimewa dengan berhasil mengamankan ratusan ribu obat terlarang serta hampir satu ons sabu. Pada Rabu, 3 Juli 2024, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, SH, SIK, MSI, bersama Kasat Reskoba IPTU Nurmansyah menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama bulan Juni dan awal July. Rabu, (3/7/2024)

    Kapolres Jember menyampaikan bahwa hasil dari pengungkapan ini mencakup ratusan ribu butir obat terlarang dan hampir satu ons sabu-sabu serta penangkapan terhadap delapan pelaku penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan hasil operasi yang dilakukan selama bulan Juni hingga awal Juli, yang bermula dari laporan mencurigakan di salah satu kantor ekspedisi di Kecamatan Sumbersari.

    "Dari laporan tersebut, Tim Resnarkoba Polres Jember mendatangi kantor ekspedisi dan membuka paket yang mencurigakan. Ditemukanlah sekitar 2.000 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl. Dari situ, pengembangan dilakukan ke wilayah lain dan ditemukan kembali 37.000 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl di wilayah Jember pada 28 Juni. Pengembangan selanjutnya pada 1 Juli di Banyuwangi berhasil menemukan 125.000 butir obat terlarang, " ujar Kapolres.

    Selain pil terlarang tersebut, tim juga berhasil menyita 84 gram sabu-sabu. Pengembangan terakhir yang dilakukan dari Banyuwangi kembali ke Jember menemukan tambahan 51.000 butir obat terlarang jenis dextro. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencakup hampir satu ons sabu-sabu dan 211.000 butir obat terlarang.

    Barang bukti yang dipamerkan pada konferensi pers juga mencakup tujuh buah handphone milik para pelaku dan uang tunai sebesar satu juta rupiah. Delapan orang tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Salah satu tersangka perempuan memiliki anak yang sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang sama. Para tersangka adalah DK, AW, AFH, MW, AMAA, CAW, RES, dan J, dengan DK berasal dari Banyuwangi dan sisanya berdomisili di Jember.

    Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara untuk kasus sabu-sabu. Sementara untuk kepemilikan obat-obatan terlarang, para pelaku dikenakan pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

    Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkotika karena tidak ada dampak positif yang bisa didapat dari penggunaan narkoba, baik jenis sabu maupun obat-obatan terlarang. "Kami juga menghimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya yang masih remaja agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Jember, " tegas Kapolres.

    Dalam momentum HUT Bhayangkara ini, Polres Jember mendapatkan banyak apresiasi dan dukungan dari masyarakat atas keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut. Dukungan ini menjadi motivasi bagi Polres Jember untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Jember. (AR)

    #polresjember #kapolresjember #satreskobapolresjember #akbpbayupratamagubunagi jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Panduman Koramil 0824/26 Jelbuk...

    Artikel Berikutnya

    Hasil Muskab PBVSI di Jember AKBP Bayu Pratama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Disperpusip Sosialisasikan Aplikasi Arsip Keluarga di Kampus UNIDA Gontor
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Koramil 0824/25 Jenggawah Beri Materi PBB dan Wasbang Siswa SMAN Jenggawah, Mantapkan Kedisiplinan dan Karakter Kebangsaan
    Babinsa Pondokjoyo Posramil 0824/31 Semboro Kerja Bakti Bersama Warga Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu
    Koramil 0824/25 Jenggawah Beri Materi PBB dan Wasbang Siswa SMAN Jenggawah, Mantapkan Kedisiplinan dan Karakter Kebangsaan
    Babinsa Cakru Koramil 0824/18 Kencong Hadiri Musdes Pemutakhiran Data SDGs Tahun 2024
    Pendampingan Posyandu, Babinsa Koramil 0824/15 Bangsalsari  Bantu Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Budaya Hidup Bersih
    Aksi Dandim 0824/Jember di Jaga Dhita Adventure Trail : Kolaborasi Seru  Ajang Silaturahmi dan Baksos Bangun Masjid Lojejer
    Tim Monev Dinas PPR Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Sasar Hasil Pekerjaan Program Renovasi Rutilahu Kodim 0824/Jember Tahun 2024
    Usai Penghitungan Tingkat Kecamatan, Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Bersama Aparat Terkat Kawal Pergeseran Logistik Pilkada Ke KPUD Kabupaten Jember
    Latihan Lapangan Penanganan  Konflik Sosial Korem 083/Bdj, Digelar di Wilayah Kodim 0824/Jember
    Muspika Jajaran Bersama Unsur Pengamanan Pilkada, Patroli Gabungan Keliling TPS Diwilayah, Jelang Pemungutan Suara
    Pendampingan Posyandu, Babinsa Koramil 0824/15 Bangsalsari  Bantu Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Budaya Hidup Bersih
    Polres Jember Siapkan 7 Pos Operasi Ketupat Semeru 2024 Siap Layani Pemudik
    Dandim 0824/Jember  Ikut Kibarkan Bendera start Pemberangkatan 193 Regu Peserta Gerak Jalan Lingkot 
    Persit KCK Cabang XXXVIII Kodim 0824/Jember Gelar Donor Darah, Meriahkan HUT Ke 78
    Gerak Cepat Dandim 0824/Jember Tindak Lanjuti Program Ketahanan Pangan, Lakukan Rakor Usai Sholat Tarawih
    Dandim 0824/Jember Bersama Forkopimda Hadiri Pengajian Hotmil Qur’an Pesantren Miftahul Ulum Kalisat

    Ikuti Kami