JEMBER-Seorang pria berinisial SL (47)warga Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember diamankan Polsek Tanggul Polres Jember karena diduga Kuat melakukan Pencurian handphone dan uang di dalam stand UMKM di alun-alun kec tanggul Kabupaten Jember, Sabtu tanggal 24 September 2022 , sekira jam 12.00 Wib.
Kapolsek Tanggul AKP Miftakhul Huda SSos. mengatakan pengungkapan perkara ini bermula dari adanya laporan korban yakni Luai Fajri dan Briyan adam (20)Pek.swasta, asal Desa.Bendo Kecamatan Pare Kab.Kediri, pada sabtu 24 september 2022 diketahui sekira jam 12.00 Wib lalu.
"Korban mengaku telah kehilangan sebuah handphone dan uang Rp 2.7 juta di stand UMKM, Pelaku masu stand dengan cara merusak terpal yang menutup stand kemudian masuk dan selanjutnya mengambil HP milik Luai Fajri dan HP serta uang milik Briyan Adam
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tanggul. Kerugian korban antara lain sebuah HP merk VIVO Y15s,
dan Uang Rp 2.7 juta.
Laporan direspons unit reskrim polsek Tanggul dengan melakukan penyelidikan dan mendalami rekaman CCTV yang terpasang di sekitar TKP. Kemudian diketahui identitas terduga pelaku dan dilakukan penangkapan, ” jelasnya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Kapolsek menambahkan, dalam penangkapan itu petugas turut mengamankan barang bukti HP milik pelapor.
"Pelaku kita amankan pada Selasa 27 September 2022 sekira pukul 20.00WIB di kediamannya. Saat ditangkap, pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya, " tutur AKP Miftakhul Huda SSos.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanggul untuk proses hukum selanjutnya.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, " ujarnya.