Warga Malang Diamankan Polsek Ajung atas Kasus Penggelapan Mobil Sewaan

    Warga Malang Diamankan Polsek Ajung atas Kasus Penggelapan Mobil Sewaan

    Jember – Seorang warga Kota Malang bernama Rahmad Junaidi diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ajung, Polres Jember, atas dugaan penggelapan mobil sewaan. Kasus ini bermula dari perjanjian sewa mobil antara Rahmad Junaidi dan Ainur Rohmin, warga Dusun Kresek, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Jum'at (27/9/2024)

    Pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah Ainur Rohmin, keduanya sepakat membuat surat perjanjian sewa untuk satu unit mobil Toyota Calya warna putih tahun 2019 dengan nomor polisi P-1787-MF atas nama Ainur Rohim. Dalam kesepakatan tersebut, Rahmad Junaidi menyewa mobil tersebut selama tiga bulan, mulai dari 15 Maret 2024 hingga 15 Juni 2024 dengan biaya sewa sebesar Rp 4.500.000, -.

    Kapolsek Ajung, IPTU Edy Santoso, S.H., menjelaskan kronologi kejadian. "Pada bulan Juli 2024, setelah masa sewa berakhir, terlapor Rahmad Junaidi tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya sewa yang telah jatuh tempo, " ujar IPTU Edy. 

    Menurut keterangannya, Rahmad sempat memberikan alasan bahwa pembayaran terlambat karena uang dari perusahaannya belum cair. Namun hingga bulan September 2024, pembayaran sewa mobil belum juga dilakukan.

    Pelapor, Ainur Rohman, yang mulai merasa curiga, mencoba menghubungi Rahmad Junaidi, namun tidak mendapatkan respons. Ainur bahkan mendatangi rumah Rahmad yang berada di Mangli Residence, Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Mangli, Kabupaten Jember, namun mendapati rumah tersebut dalam keadaan kosong. Mobil yang disewakan juga tidak berada di lokasi tersebut.

    Setelah berusaha mencari tahu keberadaan mobil dan terlapor, Ainur memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Ajung. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ajung langsung melakukan penyelidikan intensif. 

    Berkat kerja keras tim penyidik, pada hari Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka Rahmad Junaidi berhasil diamankan bersama barang bukti mobil Toyota Calya di wilayah hukum Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan.

    Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Ajung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mobil yang menjadi objek penggelapan juga diamankan sebagai barang bukti.

    Kapolsek Ajung, IPTU Edy Santoso, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini merupakan salah satu contoh bagi masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan perjanjian sewa-menyewa dibuat dengan jelas dan sah secara hukum, serta memonitor pembayaran tepat waktu. Selain itu, kami akan terus berupaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama dalam kasus-kasus yang merugikan secara ekonomi seperti ini, " tegasnya.

    Saat ini, Rahmad Junaidi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal tentang penggelapan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 378 Jo 372 dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di Polsek Ajung. (AR) 

    #polresjember #apolresjember kriminal jember polsek ajung
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas TNI-Polri Antisipasi Kerawanan...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 083/Bdj Pimpin Sertijab, Letkol Inf...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Disperpusip Sosialisasikan Aplikasi Arsip Keluarga di Kampus UNIDA Gontor
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Koramil 0824/25 Jenggawah Beri Materi PBB dan Wasbang Siswa SMAN Jenggawah, Mantapkan Kedisiplinan dan Karakter Kebangsaan
    Aksi Dandim 0824/Jember di Jaga Dhita Adventure Trail : Kolaborasi Seru  Ajang Silaturahmi dan Baksos Bangun Masjid Lojejer
    Babinsa Pondokjoyo Posramil 0824/31 Semboro Kerja Bakti Bersama Warga Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu
    Koramil 0824/25 Jenggawah Beri Materi PBB dan Wasbang Siswa SMAN Jenggawah, Mantapkan Kedisiplinan dan Karakter Kebangsaan
    Babinsa Cakru Koramil 0824/18 Kencong Hadiri Musdes Pemutakhiran Data SDGs Tahun 2024
    Pendampingan Posyandu, Babinsa Koramil 0824/15 Bangsalsari  Bantu Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Budaya Hidup Bersih
    Tim Monev Dinas PPR Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Sasar Hasil Pekerjaan Program Renovasi Rutilahu Kodim 0824/Jember Tahun 2024
    Usai Penghitungan Tingkat Kecamatan, Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Bersama Aparat Terkat Kawal Pergeseran Logistik Pilkada Ke KPUD Kabupaten Jember
    Latihan Lapangan Penanganan  Konflik Sosial Korem 083/Bdj, Digelar di Wilayah Kodim 0824/Jember
    Muspika Jajaran Bersama Unsur Pengamanan Pilkada, Patroli Gabungan Keliling TPS Diwilayah, Jelang Pemungutan Suara
    Dandim 0824/Jember Irup  Upacara  Bendera dan Lepas Prajurit Jalani MPP
    Polres Jember Siapkan 7 Pos Operasi Ketupat Semeru 2024 Siap Layani Pemudik
    Dandim 0824/Jember  Ikut Kibarkan Bendera start Pemberangkatan 193 Regu Peserta Gerak Jalan Lingkot 
    Persit KCK Cabang XXXVIII Kodim 0824/Jember Gelar Donor Darah, Meriahkan HUT Ke 78
    Gerak Cepat Dandim 0824/Jember Tindak Lanjuti Program Ketahanan Pangan, Lakukan Rakor Usai Sholat Tarawih
    Dandim 0824/Jember Bersama Forkopimda Hadiri Pengajian Hotmil Qur’an Pesantren Miftahul Ulum Kalisat

    Ikuti Kami